Image default
Berita Terkini

Pemeriksaan Putri Maluku Utara oleh KPK dalam Skandal Korupsi Gubernur Abdul Gani

Jakarta – Investigasi yang dilakukan oleh KPK kini semakin luas dengan hadirnya Gusti Chairunissya Kusumayuda, dinobatkan sebagai Putri Maluku Utara 2022, untuk memberikan kesaksiannya mengenai kasus yang diduga melibatkan Gubernur Maluku Utara yang tengah dihentikan tugasnya, Abdul Gani Kasuba.

“Rencana pemanggilan serta pemeriksaan Gusti Chairunissya Kusumayuda, yang berstatus mahasiswa, sudah terjadwal oleh tim penyidik,” ungkap Ali Fikri, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, sebagaimana dikutip Antara pada hari Jumat, tanggal 1 Maret 2024.

Pihak penyidik juga meminta kehadiran Elang Kusnandar Prijadikusuma, yang dikenal sebagai tokoh dari Partai Gelora, untuk memberikan kesaksian dalam kasus tersebut. Akan tetapi, detil terkait peranan mereka serta informasi yang akan dijelajahi selama pemeriksaan belum diungkap secara rinci oleh Ali.

Abdul Gani Kasuba diberikan status sebagai tersangka oleh KPK atas kasus dugaan suap yang berkaitan dengan proyek-proyek pengadaan barang dan jasa, dan pembuatan ijin yang berlangsung di bawah administrasi Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

Pada tanggal 20 Desember 2023, penyidik KPK tak hanya mengamankan Abdul Ghani Kasuba, tetapi juga lima individu lain yang juga ditetapkan sebagai tersangka.

Lima orang tersebut terdiri dari Adnan Hasanudin, kepala dinas perumahan dan pemukiman daerah Maluku Utara; Daud Ismail, kepala dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; Ridwan Arsan, pemimpin BPPBJ Maluku Utara; Ramadhan Ibrahim, ajudan gubernur; dan dua sosok dari sektor privat, yaitu Stevi Thomas dan Kristian Wuisan.

Baca Juga : Kasus Bully di Serpong yang Dilakukan Anak Vincent Rompis, Stop Bullying Disekolah!

Pemerintah Provinsi Maluku Utara melaksanakan berbagai pekerjaan pengadaan barang dan jasa dengan dana yang bersumber dari APBD. AGK memegang peran penting sebagai Gubernur Maluku Utara dengan menyeleksi kontraktor mana saja yang berhak meraih kemenangan dalam proyek tender yang ditawarkan.

Dalam proses lelang proyek infrastruktur yang mencakup pembangunan jembatan dan perbaikan jalan dengan total nilai anggaran mencapai lebih dari Rp500 miliar, Abdul Gani Kasuba ditengarai menentukan jumlah uang yang harus disetorkan kepada pemerintah oleh kontraktor yang terlibat.

Ia juga disebut meminta bawahannya untuk memalsukan laporan kemajuan kerja agar terlihat seolah-olah telah melebihi 50 persen, sehingga pembiayaan dapat cepat dikeluarkan. Dari kontraktor yang berhasil menang, KW dan ST disebut-sebut telah berkomitmen dan menyerahkan uang kepada Abdul Gani Kasuba melalui RI untuk melancarkan pemberian ijin pembangunan yang dilakukan oleh perusahaan mereka.

Transfer uang dilakukan baik secara langsung tunai maupun melalui rekening perantara yang menggunakan nama-nama bank atas nama pihak ketiga atau swasta, suatu inisiatif yang dikerjakan atas kesepakatan antara AGK dan RI. Rahasia penyimpanan buku rekening dan kartu ATM diserahkan kepada RI, yang merupakan orang kepercayaan AGK. Evidensi yang dicatat menunjukkan ada transfer dana sekitar Rp2,2 miliar ke rekening perantara tersebut.

Kasuba dan pelaku lainnya didakwa berdasarkan undang-undang anti-korupsi Indonesia, dalam kasus ini ST, AH, DI, dan KW sebagai Pemberi, dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 yang telah direvisi dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara Abdul Gani Kasuba, RI, dan RA sebagai Penerima didakwa dengan Pasal 12 huruf a atau b, atau Pasal 11 UU yang sama.

Baca Juga : Menjaga Kedamaian Pemilu 2024

Related posts

Kenali dan Nikmati Lezatnya Makanan Korea di Indonesia

admin

Prabowo Subianto Mewujudkan Pemerataan Pembangunan di Indonesia #BerharapuntukIndonesia

admin

Prakerja 2024 Segera Dibuka! Cek Jadwal dan Program Terbarunya

salma hn

Leave a Comment