Thursday, October 23, 2025
  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Isu Kini
  • Home
  • Berita Terkini
  • Berita Populer
  • Jaga Negeri
  • Berita Opini
  • Login
No Result
View All Result
Isu Kini
Home Berita Terkini

Ormas Keagamaan Dapat WIUPK untuk Izin Tambang Khusus

Dian Purwanto by Dian Purwanto
June 3, 2024
in Berita Terkini
0
Ormas Keagamaan Dapat WIUPK untuk Izin Tambang Khusus

Gambar ilustrasi tambang | Sumber : Pixhere

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

IsuKini – Pemerintah Republik Indonesia secara resmi memberikan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) bagi organisasi kemasyarakatan (ormas) berbasis keagamaan sebagai suatu prioritas.

Regulasi ini dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 yang merupakan revisi dari PP 96/2021 tentang Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara, yang disahkan oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 30 Mei 2024.

Related posts

Kakorlantas Polri, Irjen Agus Suryonugroho

Transformasi Digital Polri dalam Modernisasi Layanan Publik Lalu Lintas

October 21, 2025
Kakrolantas Polri

Revitalisasi Pelayanan Bayar Pajak Kendaraan Semudah Beli Pulsa

October 20, 2025

Pasal 83A dari PP 25/2024 menegaskan bahwa WIUPK yang diserahkan kepada ormas keagamaan adalah areal eksklusif dari Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) sebelumnya. Dalam ayat tersebut dinyatakan bahwa tujuan utama penetapan WIUPK khusus bagi entitas agama yaitu untuk mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Baca Juga : Jokowi Minta KPU untuk Mengubah Format Debat, Cak Imin : Presiden Sebaiknya Tidak Memihak

Kemudian, terdapat stipulasi bahwa kepemilikan ormas terhadap IUPK dan/atau sahamnya di perusahaan tertentu merupakan posisi yang tidak bisa ditransaksikan atau dialihkan kecuali dengan persetujuan dari Menteri terkait.

Disebutkan juga bahwa saham milik ormas keagamaan dalam Badan Usaha harus mayoritas dan memiliki kontrol atas perusahaan tersebut. PP yang sama melarang ormas keagamaan bekerja sama dengan pemegang PKP2B sebelumnya atau entitas yang terafiliasi.

Ruang waktu yang diberikan bagi badan usaha milik ormas keagamaan untuk menerima tawaran WIUPK diatur selama 5 tahun pasca-berlakunya regulasi ini.

Terkait ormas keagamaan mana saja yang berpotensi mendapatkan WIUPK, tercatat Indonesia memiliki enam agama yang secara resmi diakui, yang meliputi Islam, Kristen, Katolik, Buddha, Hindu, dan Khonghucu. Serta setiap agama tersebut diwakili oleh sejumlah ormas.

Baca Juga : Presiden Iran Ebrahim Raisi dan Menteri Luar Negeri Hossein Amir-Abdollahian Wafat dalam Tragedi Kecelakaan

Berdasarkan situs Kementerian Agama RI, dikutip CNBC Indonesia, sbb adalah daftar ormas berbagai agama:

Untuk Islam, tercatat ada sekitar 89 ormas Islam yang terdaftar di Direktori Dengan variasi jangkauan mulai dari tingkat pusat sampai tingkat lokal, sejumlah ormas tersebut seperti setidaknya terdapat ormas yang memiliki jaringan yang luas dan memiliki banyak anggota di antaranya adalah Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, Sarekat Islam, Persatuan Islam (Persis), Persatuan Umat Islam (PUI), Al-Irsyad Al-Islamiyah, Persatuan Tarbiyah Islamiyah (Perti), Mathlaul Anwar, Al-Jam’iyatul Washliyah, Wanita Islam, Darud Dakwah Wal Irsyad, DDII, Alkhairaat, dan Hidayatullah.

Kristen di Indonesia diwakili oleh jumlah ormas seperti  Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI), PGLII (Persekutuan Gereja-Gereja dan Lembaga-Lembaga Injili Indonesia), PGPI (Persekutuan Gereja Pantekosta Indonesia), PGTI (Persekutuan Gereja Gereja Tionghoa Indonesia), Huria Kristen Batak Protestan (HKBP), dan banyak lagi lainnya.

Katolik memiliki organisasinya sendiri seperti Wanita Katolik RI (WKRI), Ikatan Sarjana Katolik Indonesia (ISKA), hingga Perhimpunan Mahasiswa Katolik RI (PMKRI).

Dalam kebuddhaan, terdapat Majelis Buddhayana Indonesia, Yayasan Lumbini, Majelis Agama Buddha Theravada Indonesia, Pemuda Theravada Indonesia, hingga Majelis Agama Buddha Theravada Indonesia.

Para pemeluk agama Hindu mendirikan ormas-ormas seperi Lembaga Pengembangan Dharma Gita, Peradah Indonesia, Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI), dan Wanita Hindu Dharma Indonesia (WHDI).

Sementara itu, pemeluk agama Khonghucu telah membentuk beberapa Ormas Keagamaan di Indonesia.

Baca Juga : Nadiem Makarim Batalkan Kenaikan UKT, Apakah Karena Jokowi Cawe-cawe?

Tags: IndonesiaIzin Usaha PertambanganPresiden Joko Widodo
Previous Post

Nadiem Makarim Batalkan Kenaikan UKT, Apakah Karena Jokowi Cawe-cawe?

Next Post

Ribuan Pekerja Akan Demo Tolak Tapera di Istana 6 Juni 

Next Post
unjuk rasa pekerja

Ribuan Pekerja Akan Demo Tolak Tapera di Istana 6 Juni 

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

RECOMMENDED NEWS

Merdeka Belajar

Manfaat dan Cara Adaptasi dengan Kebijakan Merdeka Belajar yang Revolusioner

1 year ago
Membangun Pondasi Kuat untuk Indonesia Emas 2045

Membangun Pondasi Kuat untuk Indonesia Emas 2045

2 years ago
HUMAS Polri Luncurkan Website Baru untuk Penyajian Informasi yang Lebih Presisi dan Aksesibel

HUMAS Polri Luncurkan Website Baru untuk Penyajian Informasi yang Lebih Presisi dan Aksesibel

8 months ago
Ormas Keagamaan Dapat WIUPK untuk Izin Tambang Khusus

Ormas Keagamaan Dapat WIUPK untuk Izin Tambang Khusus

1 year ago

FOLLOW US

  • 139 Followers

BROWSE BY CATEGORIES

  • Berita Opini
  • Berita Populer
  • Berita Terkini
  • Jaga Negeri
  • National
  • News
  • Opini
  • Opinion
  • Politics
  • Ragam Nusantara

BROWSE BY TOPICS

#GIIAS2025 #mdtranscorp #SelamatHARDIKNAS2024 2018 League Ali Ngabalin Balinese Culture Bali United Biaya Pendidikan BSSN Budget Travel Cak Imin capres Champions League Chopper Bike Doctor Terawan Ganjar Pranowo Hari Juang Polri Indonesia Indonesia Emas 2045 Istana Negara Jakarta Jokowi Karo PID KPK Mahfud Md Market Stories Melon moderasi beragama Mudik National Exam PDIP Pemilu Pemilu 2024 pendidikan Pesta Rakyat Polisi Istimewa Prabowo Prabowo Subianto. #BerharapuntukIndonesia Presiden Joko Widodo ransomware Said Iqbal KSPI Satker Satker Mabes Polri Satker PID Visit Bali

POPULAR NEWS

  • Kerusuhan Nepal

    Kronologi Kisruh Nepal: Fakta Lengkap dan Dampak Konflik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Grand Opening GWM Fatmawati: Inovasi dan Layanan Terbaik untuk Konsumen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kakorlantas dan Jasa Marga Tinjau Gerbang Tol Rusak, Operasional Dipastikan Normal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Amnesti dan Abolisi, Kearifan Seorang Presiden Prabowo Subianto

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kakorlantas Instruksikan Patroli Ketat dan Bekukan Sementara Penggunaan Sirene serta Rotator

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact

© Copyright Isukini Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Terkini
  • Berita Populer
  • Jaga Negeri
  • Berita Opini

© Copyright Isukini Team All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In