Jakarta – Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas Polri), dan Kementerian Pekerjaan Umum (Kemen PU) kembali mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait pengaturan lalu lintas dan penyeberangan selama arus mudik dan balik Lebaran 2026. SKB ini mengatur pembatasan operasional kendaraan angkutan barang guna menjaga kelancaran dan keselamatan pengguna jalan.
SKB Nomor KP-DRJD 854 Tahun 2026; HK.201/1/21/DJPL/2026; Kep/43/II/2026; 20/KPTS/Db/2026 ditandatangani oleh Direktur Jenderal dari Kemenhub dan Kepala Korlantas Polri, yakni Aan Suhanan, Muhammad Masyhud, Roy Rizali Anwar, serta Irjen Pol Agus Suryonugroho.
Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, pembatasan operasional angkutan barang akan diberlakukan mulai 13 Maret 2026 pukul 12.00 WIB hingga 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB. Aturan ini berlaku di jalan tol maupun jalan non tol (arteri) dengan tujuan utama meningkatkan kelancaran serta keselamatan di masa puncak arus mudik dan balik.
Pembatasan menyasar kendaraan barang dengan sumbu tiga atau lebih, serta kendaraan yang memiliki kereta tempelan atau gandengan, termasuk kendaraan pengangkut hasil galian, bahan tambang, dan bahan bangunan. Sementara itu, distribusi menggunakan kendaraan dua sumbu tetap diizinkan, kecuali untuk barang hasil galian dan bahan bangunan seperti tanah, pasir, batu, besi, semen, dan kayu.
Kendaraan barang beroda tiga atau lebih yang mengangkut bahan bakar minyak/gas (BBM/BBG), hewan ternak, pupuk, bantuan bencana, dan barang pokok dikecualikan asalkan muatan dan dimensinya sesuai kontrak antara pemilik barang dan pengusaha angkutan. Semua kendaraan yang beroperasi wajib memiliki surat muatan yang berisi keterangan jenis barang, tujuan, dan data pemilik barang, yang dipasang di kaca depan sebelah kiri.
Pembatasan berlaku di sejumlah ruas jalan tol, termasuk di beberapa provinsi sebagai berikut:
- Riau: Pekanbaru – Kandis – Dumai
- Jambi dan Sumatera Selatan: Betung – Tempino – Jambi
- Lampung dan Sumatera Selatan: Bakauheni – Palembang
- DKI Jakarta dan Banten: Jakarta – Tangerang – Merak
- Jawa Barat hingga Jawa Tengah: ruas utama Jakarta – Cikampek dan Kanci – Pejagan
- Jawa Tengah dan Yogyakarta: Pejagan – Pemalang – Batang – Semarang, Yogyakarta – Solo – NYIA Kulon Progo
- Jawa Timur: Ngawi – Surabaya – Banyuwangi
Selain itu, pembatasan juga berlaku di jalan non tol di pulau besar seperti Sumatera, Jawa, Bali, dan Kalimantan, mencakup rute strategis yang biasa dilalui arus mudik, antara lain Medan – Binjai – Medan, Bandung – Nagreg – Tasikmalaya, dan Denpasar – Gilimanuk di Bali.
Aan Suhanan menekankan bahwa pengaturan ini rutin dilakukan setiap libur panjang untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas. Ia mengimbau semua pihak agar memperhatikan dan mematuhi pembatasan ini dengan baik. “Setiap momen libur panjang kami lakukan pengaturan dan diharapkan semua pihak dapat mencermati dan melaksanakan aturan pembatasan ini sebaik-baiknya,” ujar Aan.
Selama masa pembatasan, pengawasan dan evaluasi akan terus dilakukan. Pelanggaran terhadap aturan akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kebijakan ini merupakan hasil kolaborasi antar lembaga dalam memastikan mobilitas masyarakat selama Lebaran 2026 berjalan lancar dan mengutamakan keselamatan di jalan.








