Thursday, February 12, 2026
  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Isu Kini
  • Home
  • Berita Terkini
  • Berita Populer
  • Jaga Negeri
  • Berita Opini
  • Login
No Result
View All Result
Isu Kini
Home Berita Terkini

Aturan Berlakukan Pembatasan Operasional Angkutan Barang Saat Arus Mudik Lebaran 2026

admin by admin
February 12, 2026
in Berita Terkini
0
Kemenhub, Korlantas Polri, dan Kemen PU Atur Operasional Angkutan Barang saat Lebaran 2026
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta – Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas Polri), dan Kementerian Pekerjaan Umum (Kemen PU) kembali mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait pengaturan lalu lintas dan penyeberangan selama arus mudik dan balik Lebaran 2026. SKB ini mengatur pembatasan operasional kendaraan angkutan barang guna menjaga kelancaran dan keselamatan pengguna jalan.

SKB Nomor KP-DRJD 854 Tahun 2026; HK.201/1/21/DJPL/2026; Kep/43/II/2026; 20/KPTS/Db/2026 ditandatangani oleh Direktur Jenderal dari Kemenhub dan Kepala Korlantas Polri, yakni Aan Suhanan, Muhammad Masyhud, Roy Rizali Anwar, serta Irjen Pol Agus Suryonugroho.

Related posts

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Agus Suryonugroho S.H, M.Hum

Kakorlantas Polri Tegaskan Peran Negara dalam Operasi Ketupat 2026 Amankan Mudik Ramadan

February 12, 2026
PT Qudo Buana Nawakara Perkenalkan MediaHUB Polri dalam Rapat Koordinasi PPID Mabes Polri 1

Polri Gelar Rakor PPID 2026 untuk Perkuat Keterbukaan Informasi dan Raih Penghargaan Nasional

February 12, 2026

Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, pembatasan operasional angkutan barang akan diberlakukan mulai 13 Maret 2026 pukul 12.00 WIB hingga 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB. Aturan ini berlaku di jalan tol maupun jalan non tol (arteri) dengan tujuan utama meningkatkan kelancaran serta keselamatan di masa puncak arus mudik dan balik.

Pembatasan menyasar kendaraan barang dengan sumbu tiga atau lebih, serta kendaraan yang memiliki kereta tempelan atau gandengan, termasuk kendaraan pengangkut hasil galian, bahan tambang, dan bahan bangunan. Sementara itu, distribusi menggunakan kendaraan dua sumbu tetap diizinkan, kecuali untuk barang hasil galian dan bahan bangunan seperti tanah, pasir, batu, besi, semen, dan kayu.

Kendaraan barang beroda tiga atau lebih yang mengangkut bahan bakar minyak/gas (BBM/BBG), hewan ternak, pupuk, bantuan bencana, dan barang pokok dikecualikan asalkan muatan dan dimensinya sesuai kontrak antara pemilik barang dan pengusaha angkutan. Semua kendaraan yang beroperasi wajib memiliki surat muatan yang berisi keterangan jenis barang, tujuan, dan data pemilik barang, yang dipasang di kaca depan sebelah kiri.

Pembatasan berlaku di sejumlah ruas jalan tol, termasuk di beberapa provinsi sebagai berikut:

  • Riau: Pekanbaru – Kandis – Dumai
  • Jambi dan Sumatera Selatan: Betung – Tempino – Jambi
  • Lampung dan Sumatera Selatan: Bakauheni – Palembang
  • DKI Jakarta dan Banten: Jakarta – Tangerang – Merak
  • Jawa Barat hingga Jawa Tengah: ruas utama Jakarta – Cikampek dan Kanci – Pejagan
  • Jawa Tengah dan Yogyakarta: Pejagan – Pemalang – Batang – Semarang, Yogyakarta – Solo – NYIA Kulon Progo
  • Jawa Timur: Ngawi – Surabaya – Banyuwangi

Selain itu, pembatasan juga berlaku di jalan non tol di pulau besar seperti Sumatera, Jawa, Bali, dan Kalimantan, mencakup rute strategis yang biasa dilalui arus mudik, antara lain Medan – Binjai – Medan, Bandung – Nagreg – Tasikmalaya, dan Denpasar – Gilimanuk di Bali.

Aan Suhanan menekankan bahwa pengaturan ini rutin dilakukan setiap libur panjang untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas. Ia mengimbau semua pihak agar memperhatikan dan mematuhi pembatasan ini dengan baik. “Setiap momen libur panjang kami lakukan pengaturan dan diharapkan semua pihak dapat mencermati dan melaksanakan aturan pembatasan ini sebaik-baiknya,” ujar Aan.

Selama masa pembatasan, pengawasan dan evaluasi akan terus dilakukan. Pelanggaran terhadap aturan akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kebijakan ini merupakan hasil kolaborasi antar lembaga dalam memastikan mobilitas masyarakat selama Lebaran 2026 berjalan lancar dan mengutamakan keselamatan di jalan.

Previous Post

Korlantas Polri Luncurkan ETLE Drone Patrol Presisi untuk Awasi Ganjil Genap di Jakarta

Next Post

Polri Gelar Rakor PPID 2026 untuk Perkuat Keterbukaan Informasi dan Raih Penghargaan Nasional

Next Post
PT Qudo Buana Nawakara Perkenalkan MediaHUB Polri dalam Rapat Koordinasi PPID Mabes Polri 1

Polri Gelar Rakor PPID 2026 untuk Perkuat Keterbukaan Informasi dan Raih Penghargaan Nasional

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

RECOMMENDED NEWS

Alumni Akpol 98 Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumbar, Sumut, dan Aceh

Alumni Akpol 98 Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumbar, Sumut, dan Aceh

2 months ago
Bupati Kutai Barat FX Yapan Memohon Maaf Setelah Video Viral Ajudan Melakukan Kekerasan terhadap Sopir Truk

Bupati Kutai Barat FX Yapan Memohon Maaf Setelah Video Viral Ajudan Melakukan Kekerasan terhadap Sopir Truk

2 years ago
Gambar ilustrasi Turbulensi Singapore Airlines SQ321

Mengapa Turbulensi Berbahaya? Tinjauan Insiden Penerbangan Singapore Airlines SQ321

2 years ago
One way arus balik

Polri Sukses Atur Arus Balik Lebaran 2025, Pemudik: Lebih Cepat dan Nyaman

10 months ago

FOLLOW US

  • 138 Followers

BROWSE BY CATEGORIES

  • Berita Opini
  • Berita Populer
  • Berita Terkini
  • Jaga Negeri
  • National
  • News
  • Opini
  • Opinion
  • Politics
  • Ragam Nusantara

BROWSE BY TOPICS

#GIIAS2025 #mdtranscorp #SelamatHARDIKNAS2024 2018 League Ali Ngabalin Arus Mudik Nataru Balinese Culture Bali United BSSN Budget Travel Cak Imin capres Champions League Chopper Bike ETLE Ganjar Pranowo Hari Juang Polri Indonesia Indonesia Emas 2045 Irjen Agus Suryonugroho Istana Negara Jakarta Jokowi Kakorlantas Polri Karo PID Keselamatan Lalu Lintas Mahfud Md Market Stories moderasi beragama Mudik National Exam Operasi Lilin 2025 PDIP Pemilu Pemilu 2024 pendidikan Polisi Istimewa Polri Prabowo Prabowo Subianto. #BerharapuntukIndonesia Presiden Joko Widodo ransomware Satker Satker Mabes Polri Satker PID

POPULAR NEWS

  • Acara peresmian showroom GWM Fatmawati berlangsung pada Rabu (11/12) dan ditandai dengan pemotongan pita oleh Khoo Shao Tze, Presiden Direktur PT Inchcape Automotive Indonesia, bersama Handy Englo, pemilik dealer sekaligus Presiden Direktur PT Meta Dwiguna Transcorp

    Grand Opening GWM Fatmawati: Inovasi dan Layanan Terbaik untuk Konsumen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korlantas Polri Gunakan ETLE Drone dan SMS Blast LBS untuk Operasi Lilin 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Peserta Pelatihan Korlantas Apresiasi Teknologi Silancar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kronologi Kisruh Nepal: Fakta Lengkap dan Dampak Konflik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prabowo-Gibran Memainkan Program Kartu-kartu Persis Jurus Jokowi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact

© Copyright Isukini Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Terkini
  • Berita Populer
  • Jaga Negeri
  • Berita Opini

© Copyright Isukini Team All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In