Tuesday, January 6, 2026
  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Isu Kini
  • Home
  • Berita Terkini
  • Berita Populer
  • Jaga Negeri
  • Berita Opini
  • Login
No Result
View All Result
Isu Kini
Home Berita Terkini

Ditjen Hubdat Bekukan Izin Operasional PT Cahaya Wisata Transportasi Selama 12 Bulan

salma hn by salma hn
January 6, 2026
in Berita Terkini
0
pembekuan izin penyelenggaraan angkutan orang PT Cahaya Wisata Transportasi
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, 6 Januari 2026 – Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan resmi membekukan izin penyelenggaraan angkutan orang milik PT Cahaya Wisata Transportasi atau dikenal sebagai Cahaya Trans selama 12 bulan. Langkah ini diambil menyusul pelanggaran-pelanggaran yang ditemukan pada penyelenggaraan angkutan orang menggunakan kendaraan bermotor umum.

Dalam keterangan pers yang disampaikan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Aan Suhanan di Jakarta, Selasa (6/1), pembekuan izin berlaku sejak ditetapkannya Keputusan Dirjen Perhubungan Darat Nomor KP-DRJD 23 Tahun 2026. Selama masa pembekuan, perusahaan diwajibkan memperbaharui perizinan berusaha serta Kartu Pengawasan, dan mendaftarkan seluruh armada yang digunakan pada Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission.

Related posts

Kakorlantas apresiasi Polres Bogor gandeng Supeltas jaga lantas Nataru

Supeltas Dilibatkan Polri, Arus Lalu Lintas Nataru Lebih Lancar

January 4, 2026
Kakorlantas Polri Irjen Pol. Drs. Agus Suryonugroho, S.H., M.Hum.,

Kakorlantas: Selama Operasi Lilin 2025, Arus Nataru Naik, Lalu Lintas Tetap Lancar

January 3, 2026

Selain itu, PT Cahaya Wisata Transportasi juga harus menyusun, menerapkan, dan melaksanakan Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum paling lambat tiga bulan setelah perizinan berusaha terbaru diterbitkan. “Perusahaan wajib melakukan perbaikan dan bertanggung jawab atas pelanggaran yang terjadi serta melaporkannya kepada Dirjen Perhubungan Darat,” tegas Dirjen Aan.

Sanksi tegas berupa pencabutan izin operasional akan diberikan apabila perusahaan tidak memenuhi kewajiban tersebut. Izin yang dapat dicabut termasuk perizinan berusaha untuk Angkutan Bus Antarkota Antarprovinsi (AKAP) dan Angkutan Bus Pariwisata.

Hasil pengawasan dan rapat klarifikasi mengungkap bahwa PT Cahaya Wisata Transportasi melanggar aturan dengan tidak melaporkan perubahan kepengurusan perusahaan dan mengoperasikan kendaraan tidak sesuai dengan jenis pelayanan berdasarkan izin yang dimiliki. Perusahaan juga kedapatan mengoperasikan kendaraan dengan izin habis masa berlakunya serta mengalami kelalaian yang menyebabkan kecelakaan fatal.

Kecelakaan tragis yang terjadi pada 22 Desember 2025 lalu melibatkan bus Cahaya Trans bernomor polisi B 7201 IV di simpang susun exit Tol Krapyak, Semarang, Jawa Tengah. Bus terguling akibat pengemudi kehilangan kontrol saat menikung, mengakibatkan 16 orang meninggal dunia dan 12 orang lainnya terluka.

“Kami tidak akan segan menindak tegas perusahaan angkutan umum yang melanggar ketentuan. Sanksi akan diberikan sesuai peraturan untuk memberikan efek jera. Kami berharap kejadian ini menjadi pelajaran bagi seluruh perusahaan bus agar selalu tertib dan mematuhi aturan,” tegas Dirjen Aan Suhanan.

Previous Post

Supeltas Dilibatkan Polri, Arus Lalu Lintas Nataru Lebih Lancar

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

RECOMMENDED NEWS

Kasus Bully Binus Serpong yang Dilakukan Anak Vincent Rompis, Stop Bullying Disekolah!

Kasus Bully di Serpong yang Dilakukan Anak Vincent Rompis, Stop Bullying Disekolah!

2 years ago
Normalisasi Kendaraan Lebih Dimensi 2025

Kakorlantas Polri Terima Piagam Penghargaan Normalisasi Kendaraan Lebih Dimensi 2025

3 weeks ago
Kenaikan Harga Beras

Rekor Kenaikan Harga Beras di Era Jokowi: Analisis Penyebab dan Dampak Terhadap Inflasi Nasional

2 years ago
Gempa Terkini Guncang Pasaman Barat hingga 5,4 Magnitudo

Gempa Terkini Guncang Pasaman Barat hingga 5,4 Magnitudo

2 years ago

FOLLOW US

  • 138 Followers

BROWSE BY CATEGORIES

  • Berita Opini
  • Berita Populer
  • Berita Terkini
  • Jaga Negeri
  • National
  • News
  • Opini
  • Opinion
  • Politics
  • Ragam Nusantara

BROWSE BY TOPICS

#GIIAS2025 #mdtranscorp #SelamatHARDIKNAS2024 2018 League Ali Ngabalin Arus Mudik Nataru Balinese Culture Bali United BSSN Budget Travel Cak Imin capres Champions League Chopper Bike ETLE Ganjar Pranowo Hari Juang Polri Indonesia Indonesia Emas 2045 Irjen Agus Suryonugroho Istana Negara Jakarta Jokowi Kakorlantas Polri Karo PID Keselamatan Lalu Lintas Mahfud Md Market Stories moderasi beragama Mudik National Exam Operasi Lilin 2025 PDIP Pemilu Pemilu 2024 pendidikan Polisi Istimewa Polri Prabowo Prabowo Subianto. #BerharapuntukIndonesia Presiden Joko Widodo ransomware Satker Satker Mabes Polri Satker PID

POPULAR NEWS

  • Acara peresmian showroom GWM Fatmawati berlangsung pada Rabu (11/12) dan ditandai dengan pemotongan pita oleh Khoo Shao Tze, Presiden Direktur PT Inchcape Automotive Indonesia, bersama Handy Englo, pemilik dealer sekaligus Presiden Direktur PT Meta Dwiguna Transcorp

    Grand Opening GWM Fatmawati: Inovasi dan Layanan Terbaik untuk Konsumen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korlantas Polri Gunakan ETLE Drone dan SMS Blast LBS untuk Operasi Lilin 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kronologi Kisruh Nepal: Fakta Lengkap dan Dampak Konflik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • TPN Ganjar-Mahfud Luncurkan 4 Aplikasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Operasi Zebra 2025 Digelar, Pakar Apresiasi Kakorlantas Polri Fokus Lindungi Pejalan Kaki: Simbol Moral Rasa Kemanusian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact

© Copyright Isukini Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Terkini
  • Berita Populer
  • Jaga Negeri
  • Berita Opini

© Copyright Isukini Team All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In