Jakarta, 6 Januari 2026 – Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan resmi membekukan izin penyelenggaraan angkutan orang milik PT Cahaya Wisata Transportasi atau dikenal sebagai Cahaya Trans selama 12 bulan. Langkah ini diambil menyusul pelanggaran-pelanggaran yang ditemukan pada penyelenggaraan angkutan orang menggunakan kendaraan bermotor umum.
Dalam keterangan pers yang disampaikan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Aan Suhanan di Jakarta, Selasa (6/1), pembekuan izin berlaku sejak ditetapkannya Keputusan Dirjen Perhubungan Darat Nomor KP-DRJD 23 Tahun 2026. Selama masa pembekuan, perusahaan diwajibkan memperbaharui perizinan berusaha serta Kartu Pengawasan, dan mendaftarkan seluruh armada yang digunakan pada Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission.
Selain itu, PT Cahaya Wisata Transportasi juga harus menyusun, menerapkan, dan melaksanakan Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum paling lambat tiga bulan setelah perizinan berusaha terbaru diterbitkan. “Perusahaan wajib melakukan perbaikan dan bertanggung jawab atas pelanggaran yang terjadi serta melaporkannya kepada Dirjen Perhubungan Darat,” tegas Dirjen Aan.
Sanksi tegas berupa pencabutan izin operasional akan diberikan apabila perusahaan tidak memenuhi kewajiban tersebut. Izin yang dapat dicabut termasuk perizinan berusaha untuk Angkutan Bus Antarkota Antarprovinsi (AKAP) dan Angkutan Bus Pariwisata.
Hasil pengawasan dan rapat klarifikasi mengungkap bahwa PT Cahaya Wisata Transportasi melanggar aturan dengan tidak melaporkan perubahan kepengurusan perusahaan dan mengoperasikan kendaraan tidak sesuai dengan jenis pelayanan berdasarkan izin yang dimiliki. Perusahaan juga kedapatan mengoperasikan kendaraan dengan izin habis masa berlakunya serta mengalami kelalaian yang menyebabkan kecelakaan fatal.
Kecelakaan tragis yang terjadi pada 22 Desember 2025 lalu melibatkan bus Cahaya Trans bernomor polisi B 7201 IV di simpang susun exit Tol Krapyak, Semarang, Jawa Tengah. Bus terguling akibat pengemudi kehilangan kontrol saat menikung, mengakibatkan 16 orang meninggal dunia dan 12 orang lainnya terluka.
“Kami tidak akan segan menindak tegas perusahaan angkutan umum yang melanggar ketentuan. Sanksi akan diberikan sesuai peraturan untuk memberikan efek jera. Kami berharap kejadian ini menjadi pelajaran bagi seluruh perusahaan bus agar selalu tertib dan mematuhi aturan,” tegas Dirjen Aan Suhanan.







