Jakarta – Aksi tegas dilakukan oleh Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan terkait temuan karpet asal Turki tanpa proses impor yang benar. Kementerian Perdagangan (Kemendag) berhasil menyita karpet ilegal tersebut senilai Rp 10 miliar dalam sebuah operasi yang dijalankan oleh tim Satuan Tugas (Satgas) Importasi Ilegal.
“Mengutip Infopublik.id, hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan saat ekspose hasil pengamanan oleh Satgas Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor di Kawasan Industri Jatake, Kota Tangerang, Banten pada Senin (23/9/2024).” Mendag Zulkifli Hasan bergerak cepat dalam mengatasi kasus impor karpet yang melanggar peraturan ini.
Setelah pengawasan yang dilakukan sejak tanggal 10 September 2024, terungkap bahwa karpet impor yang bersangkutan adalah produk tekstil berupa karpet atau permadani, termasuk sajadah, dengan jumlah total 2.939 produk. “Ini bagian dari pada tindak lanjut keputusan bersama Satgas, setelah sebelumnya kita telah melakukan tindakan di Tangerang juga, kedua bersama bea cukai di Cikarang, nah hari ini kita ada di sini,” tutur Zulkifli Hasan.
Operasi yang dilakukan oleh Satgas Importasi Ilegal ini adalah bagian dari komitmen pemerintah dalam pengawasan importasi di Indonesia. Produk-produk tersebut ditemukan tidak memiliki dokumen yang wajib seperti persetujuan impor (PI), laporan surveyor (LS), dan tidak memenuhi kewajiban registrasi barang terkait keamanan, kesehatan, keselamatan, dan lingkungan hidup (K3L).
Selain penindakan karpet tanpa prosedur impor, Zulkifli Hasan juga menegaskan perlunya kepatuhan para pelaku usaha terhadap regulasi impor Mendag RI. “Kami meminta para pelaku usaha di berbagai bidang ya untuk patuh kepada aturan yang berlaku di Indonesia, karena kalau tidak Satgas Importasi Ilegal terus akan melakukan tugas-tugasnya,” jelas Zulkifli Hasan.
Selain penindakan tersebut, Mendag RI mengapresiasi kerja sama antarlembaga dalam mengusut karpet impor ilegal. Barang-barang yang disita ini dinyatakan melanggar ketentuan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024, serta Permendag Nomor 26 Tahun 2021.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan, Rusmin Amin, turut serta dalam proses tersebut. “Dokumen-dokumen bahan baku dan sebagainya tidak sesuai, itu masalah,” ujar Rusmin. Ia menambahkan bahwa pelaku usaha harus memusnahkan barang impor ilegal terkait, dengan pengawasan dari Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag.
Adapun sanksi administrasi siap diberikan kepada importir nakal sebagai tindak lanjut dari operasi yang telah dilakukan. “Akan mengenakan sanksi administrasi kepada importir barang tersebut. Tetapi, kalau ada unsur lain, ada Bareskrim, kejaksaan. Kalau Kemendag, Satgas kita sifatnya administratif,” ujar Zulkifli Hasan dalam pernyataannya yang dikuatkan dengan komitmen pemerintah terhadap ketertiban perdagangan.
Tindakan ini tidak hanya relevan bagi kepentingan fiscal negara, tetapi juga guna menjaga keamanan, keselamatan, dan kepuasan konsumen, serta memastikan keberlangsungan industri permadani dalam negeri yang sah. Mendag Zulkifli Hasan menegaskan pentingnya kepatuhan peraturan oleh para pelaku usaha untuk menjaga ketertiban dan keberlangsungan perdagangan yang sehat di Indonesia.