IsuKini – Pemerintah Republik Indonesia secara resmi memberikan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) bagi organisasi kemasyarakatan (ormas) berbasis keagamaan sebagai suatu prioritas.
Regulasi ini dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 yang merupakan revisi dari PP 96/2021 tentang Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara, yang disahkan oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 30 Mei 2024.
Pasal 83A dari PP 25/2024 menegaskan bahwa WIUPK yang diserahkan kepada ormas keagamaan adalah areal eksklusif dari Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) sebelumnya. Dalam ayat tersebut dinyatakan bahwa tujuan utama penetapan WIUPK khusus bagi entitas agama yaitu untuk mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Baca Juga : Jokowi Minta KPU untuk Mengubah Format Debat, Cak Imin : Presiden Sebaiknya Tidak Memihak
Kemudian, terdapat stipulasi bahwa kepemilikan ormas terhadap IUPK dan/atau sahamnya di perusahaan tertentu merupakan posisi yang tidak bisa ditransaksikan atau dialihkan kecuali dengan persetujuan dari Menteri terkait.
Disebutkan juga bahwa saham milik ormas keagamaan dalam Badan Usaha harus mayoritas dan memiliki kontrol atas perusahaan tersebut. PP yang sama melarang ormas keagamaan bekerja sama dengan pemegang PKP2B sebelumnya atau entitas yang terafiliasi.
Ruang waktu yang diberikan bagi badan usaha milik ormas keagamaan untuk menerima tawaran WIUPK diatur selama 5 tahun pasca-berlakunya regulasi ini.
Terkait ormas keagamaan mana saja yang berpotensi mendapatkan WIUPK, tercatat Indonesia memiliki enam agama yang secara resmi diakui, yang meliputi Islam, Kristen, Katolik, Buddha, Hindu, dan Khonghucu. Serta setiap agama tersebut diwakili oleh sejumlah ormas.
Baca Juga : Presiden Iran Ebrahim Raisi dan Menteri Luar Negeri Hossein Amir-Abdollahian Wafat dalam Tragedi Kecelakaan
Berdasarkan situs Kementerian Agama RI, dikutip CNBC Indonesia, sbb adalah daftar ormas berbagai agama:
Untuk Islam, tercatat ada sekitar 89 ormas Islam yang terdaftar di Direktori Dengan variasi jangkauan mulai dari tingkat pusat sampai tingkat lokal, sejumlah ormas tersebut seperti setidaknya terdapat ormas yang memiliki jaringan yang luas dan memiliki banyak anggota di antaranya adalah Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, Sarekat Islam, Persatuan Islam (Persis), Persatuan Umat Islam (PUI), Al-Irsyad Al-Islamiyah, Persatuan Tarbiyah Islamiyah (Perti), Mathlaul Anwar, Al-Jam’iyatul Washliyah, Wanita Islam, Darud Dakwah Wal Irsyad, DDII, Alkhairaat, dan Hidayatullah.
Kristen di Indonesia diwakili oleh jumlah ormas seperti Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI), PGLII (Persekutuan Gereja-Gereja dan Lembaga-Lembaga Injili Indonesia), PGPI (Persekutuan Gereja Pantekosta Indonesia), PGTI (Persekutuan Gereja Gereja Tionghoa Indonesia), Huria Kristen Batak Protestan (HKBP), dan banyak lagi lainnya.
Katolik memiliki organisasinya sendiri seperti Wanita Katolik RI (WKRI), Ikatan Sarjana Katolik Indonesia (ISKA), hingga Perhimpunan Mahasiswa Katolik RI (PMKRI).
Dalam kebuddhaan, terdapat Majelis Buddhayana Indonesia, Yayasan Lumbini, Majelis Agama Buddha Theravada Indonesia, Pemuda Theravada Indonesia, hingga Majelis Agama Buddha Theravada Indonesia.
Para pemeluk agama Hindu mendirikan ormas-ormas seperi Lembaga Pengembangan Dharma Gita, Peradah Indonesia, Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI), dan Wanita Hindu Dharma Indonesia (WHDI).
Sementara itu, pemeluk agama Khonghucu telah membentuk beberapa Ormas Keagamaan di Indonesia.
Baca Juga : Nadiem Makarim Batalkan Kenaikan UKT, Apakah Karena Jokowi Cawe-cawe?