IsuKini- Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mendorong perusahaan transportasi online untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada mitra driver ojek online (ojol) serta kurir pengantaran barang.
Dalam merespons imbauan tersebut, Grab Indonesia menyatakan akan memberikan THR kepada pekerja yang memiliki hubungan kerja formal, seperti yang diatur dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri, telah mengimbau agar THR juga diberikan kepada driver ojol. Putri menegaskan bahwa meskipun driver ojol bekerja sebagai mitra, mereka tetap termasuk dalam kategori PKWT dan berhak menerima THR sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kemnaker yang dirilis pada Senin (18/3).
Baca Juga : Membangun Pondasi Kuat untuk Indonesia Emas 2045
Grab Indonesia menegaskan bahwa pemberian THR ini sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 mengenai Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Sebagai informasi, driver ojol umumnya berstatus sebagai mitra Grab Indonesia. Oleh karena itu, Grab Indonesia menjanjikan insentif khusus untuk Hari Raya Idulfitri sebagai bentuk apresiasi kepada para mitranya.
“Dalam semangat kebersamaan menjelang bulan suci, Grab menyediakan insentif khusus untuk Hari Raya Idulfitri yang akan diberikan kepada para mitra pada hari pertama dan kedua Lebaran,” ujar Grab Indonesia dalam pernyataan resmi yang diterima CNBC Indonesia pada Selasa (19/3/2024).
Lebih lanjut, Grab Indonesia menambahkan, “Langkah ini sejalan dengan imbauan dari Kementerian Tenaga Kerja RI yang mengizinkan variasi dalam bentuk, besaran, dan mekanisme pemberian THR yang disesuaikan dengan kebijakan masing-masing platform.”
Baca Juga : Menyambut Ramadhan 2024 dengan Ragam Amalan dan Semarak Harapan #RamadhanPenuhDamai