Jakarta, IsuKini.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana mengadakan pertemuan Dewan Pengupahan pada hari ini, Jumat (17/11/2023), untuk menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2024.
Pertemuan tersebut akan melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk pakar independen, perguruan tinggi, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Badan Pusat Statistik (BPS), perwakilan serikat buruh, perwakilan pengusaha dari Apindo dan Kadin, serta unsur pemerintah.
“Direncanakan Jumat akan dilakukan sidang dewan pengupahan untuk menetapkan UMP Tahun 2024. Yang hadir lengkap dari Pemprov DKI Jakarta, tim pakar dari akademisi, BPS, serikat pekerja, Apindo dan Kadin wakil dari pengusaha,” ungkap Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans) DKI Jakarta, Hari Nugroho, Kamis (16/11/2023).
Hari menyatakan bahwa dalam pertemuan hari ini, pembahasan akan mencakup beberapa aspek terkait penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP), seperti tingkat inflasi dan Pertumbuhan Ekonomi (PDRB) DKI Jakarta, serta indeks tertentu (Alpha) dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata atau median upah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 51/2023.
Sementara itu, dia menambahkan bahwa tuntutan kenaikan UMP sebesar 15% dari pihak pekerja atau buruh juga akan menjadi kontribusi penting bagi Dewan Pengupahan dalam sidang hari ini.
“Terkait tuntutan pekerja atau buruh UMP dinaikkan 15%, merupakan masukan untuk Dewan Pengupahan dalam sidang (hari ini),” pungkasnya.
Sebelumnya, Nurjaman, Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta dan anggota Dewan Pengupahan, menyampaikan bahwa dari perspektif pengusaha, mereka akan patuh terhadap regulasi yang telah dikeluarkan pemerintah, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023.
Dalam PP tersebut, rumus perhitungan upah minimum mencakup inflasi ditambah dengan hasil perkalian pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu, dibagi dengan α (alpha), di mana α berkisar antara 0,10 hingga 0,30. Perhitungan tersebut menunjukkan bahwa kenaikan UMP DKI Jakarta diperkirakan hanya sekitar 2,5% hingga 3,5%.
“Dari pengusaha, pemerintah sekarang sudah membuat regulasi PP 51 2023. jadi sekarang PP ini menurut saya sangat adil sekali. Pasti ada perbaikan perubahan itu baik dari sisi administrasi dan ekonomis. Karena itu barang sudah jadi kami ikuti bersama, jangan dianggap PP itu tidak adil, jangan. Pemerintah itu sudah membuat regulasi ini secara makro,” ucapnya.
Baca Juga : Suhartoyo Akan Dilantik Jadi Ketua MK Gantikan Anwar Usman Hari Ini
Berikut Kisi-Kisi UMP DKI Jakarta 2024:
- UMP Tahun Berjalan Rp 4.901.798
- Angka Inflasi DKI Jakarta (Oktober 2023) : 2,08%
- Angka Pertumbuhan Ekonomi Jakarta Kuartal III-2023 : 4,93%
- indeks tertentu/α antara 0,10-0,30
Simulasi I
2,08 + (4,93 X 0,1) = 2,573%. Maka UMP DKI Jakarta hanya naik Rp 126.123
Simulasi II
2,08 + (4,93 X 0,2) = 3,066%. Maka UMP DKI Jakarta hanya naik Rp 150.289
Simulasi III
2,08 + (4,93 x 0,3) = 3,559%. Maka UMP DKI Jakarta hanya naik Rp 174.454
Simulasi IV (Versi Buruh)
15%. Maka UMP DKI Jakarta naik Rp 735.269
Baca Juga : Bobby Nasution Resmi Dipecat sebagai Kader PDIP
Yuk dapatkan informasi terupdate berita polpuler harian dari isukini.com. Untuk kerjasama lainya bisa kontak email dan sosial media kami lainnya!